A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php74/ci_session41a51ab707ee86e19a1610d4a352bba7b6e9c7d7): failed to open stream: Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 177

Backtrace:

File: /home/sidilancuti/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 10
Function: __construct

File: /home/sidilancuti/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php74)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 137

Backtrace:

File: /home/sidilancuti/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 10
Function: __construct

File: /home/sidilancuti/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Si DILAN - Cuti

Ketentuan Pemberian Cuti Sakit

Setiap ASN (PNS dan PPPK) yang menderita sakit berhak mendapatkan cuti sakit

PNS yang sakit satu hari mennyampaikan surat keterangan secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan Surat Keterangan dokter

PNS yang sakit lebih dari 1(satu) hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang melalui aplikasi sidilan cuti dan mengunggah surat Keterangan dokter

PNS yang sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang melalui aplikasi sidilan cuti dengan melampirkan surat Keterangan dokter Pemerintah (Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah) dan diunggah dalam bentuk file *.pdf

Hak atas cuti sakit diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah selama 6(enam) bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan

PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 bulan